Catatan editor

Sesudah redanya rusuh dua hari menyusul aksi demo 22 Mei di beberapa titik di Jakarta setelah pengumuman hasil penghitungan suara pemilihan presiden oleh Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan petahana Joko Widodo, lawannya, Prabowo Subianto, mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Josua Satria Collins dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Universitas Indonesia menjabarkan proses hukum yang perlu dijalani dalam gugatan tersebut dan tantangan besar yang tim hukum Prabowo akan hadapi untuk memenangkan gugatan tersebut.

Kami juga menyiapkan serial yang membahas aksi demo 22 Mei dari sisi psikologi dan neurosains. Moh Abdul Hakim dari Universitas Sebelas Maret menjelaskan bahwa dalam kerumunan individu kehilangan dirinya dan menjadi bagian dari kolektif sehingga mudah terpengaruh untuk menjadi agresif. Sementara Berry Juliandi dari Institut Pertanian Bogor menjelaskan bagaimana otak kita memproses informasi soal bahaya dan mendorong reaksi cepat tanpa logika.

Prodita Sabarini

Editor Eksekutif

Artikel teratas

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kemenangan petahana Joko “Jokowi” Widodo dalam pemilihan presiden 2019, lawannya Prabowo Subianto langsung mengumumkan rencananya untuk menggugat keputusan KPU tersebut. Bagus Indahono/EPA

Menjabarkan proses hukum gugatan pilpres 2019 Prabowo ke MK yang mungkin berakhir sia-sia

Josua Satria Collins, Universitas Indonesia

Tulisan ini akan menjabarkan proses hukum yang harus dilalui Prabowo dalam gugatannya ke MK kali ini dan perbedaannya dengan gugatan yang diajukannya pada 2014.

Aksi Demo 22 Mei

Cacar Monyet

500 tahun kematian Leonardo Da Vinci

Politik + Masyarakat

Kesehatan

Sains + Teknologi

Lingkungan Hidup

In English