Catatan editor

Salam jumpa kembali di Catatan Mingguan, sebuah catatan perkembangan sosial dan politik oleh redaksi The Conversation Indonesia (TCID).

Tahun 2020 rasanya sudah lama dijalani, ternyata baru bulan Januari yang terlewati; berikut beberapa hal yang kami catat dalam minggu kelima tahun ini.

Kisah dugaan penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terus berliku. Selasa lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Ronny Sompie dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Yasonna berkilah bahwa pencopotan itu agar memudahkan penyelidikan keterlambatan informasi kepulangan buron kasus korupsi penetapan anggota DPR terpilih dari PDI-P, yakni Harun Masiku.

Beberapa aktivis anti-korupsi menuduh pencopotan itu upaya mengkambinghitamkan orang lain. Sebelumnya sebuah petisi di laman change.org meminta Presiden Joko “Jokowi” memecat Yasonna karena menutupi keberadaan Harun.

Pada Jumat, Koran Tempo menurunkan berita bahwa dua penyidik kepolisian dan dua jaksa dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi asal mereka. Tempo menyitir sejumlah sumber yang menyatakan bahwa penarikan itu terkait dengan dugaan suap anggota KPU.

Masih terkait KPK, minggu lalu Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. PP itu mengatur pengangkatan dewas KPK harus melalui panitia seleksi (pansel) yang berjumlah berjumlah sembilan orang: lima orang unsur pemerintah pusat dan empat orang dari unsur masyarakat.

Jokowi sebelumnya diketahui berencana menerbitkan tujuh aturan baru yang merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK–UU yang dituding justru melemahkan KPK. Tujuh aturan baru ini terdiri dari tiga PP dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Tiga PP yang akan diterbitkan terkait Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sementara empat Perpres terkait tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK, Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK, serta Organisasi dan Tata Kerja pimpinan KPK dan Organ Pelaksana KPK.

Mari kita nanti, apa yang dibawa Februari. Sampai jumpa pekan depan.

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Politik + Masyarakat