Catatan editor

Selamat datang kembali di Catatan Mingguan, sebuah catatan perkembangan sosial dan politik oleh redaksi The Conversation Indonesia (TCID).

Memasuki bulan Februari, berikut beberapa hal penting yang kami catat dalam minggu keenam tahun ini.

Di antara sekian banyak hal penting (dan tidak penting) yang dibicarakan di media sosial minggu lalu adalah wacana pemulangan 660 warga negara Indonesia eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hari Jumat, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menyebut bahwa pemerintah cenderung untuk tidak memulangkan mereka.

Namun pemerintah masih menunggu kajian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang diperkirakan akan selesai pada April mendatang, sebelum membuat keputusan. Mahfud mengatakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan memutuskan setelah menerima hasi kajian tersebut pada Mei atau Juni. Sebelumnya Jokowi mengatakan “kalau bertanya pada saya, saya akan bilang ‘tidak,’ sambil menambahkan semua harus diperhitungkan terlebih dahulu.

Warga Indonesia eks ISIS, termasuk anak-anak yatim, saat ini berada di pengungsian di sejumlah lokasi di Suriah, Afganistan, Turki, Pakistan, dan Filipina.

Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Andhika Chrisnayudhanto, menilai negara wajib memberikan perlindungan kepada anak-anak tersebut. Ia menyebut, jika mengacu pada hukum internasional, anak-anak yang berada di kelompok teroris itu menjadi korban; mereka juga dilindungi Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Senin lalu, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang lanjutan uji materiil dan formil atas revisi UU Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempertanyakan mengapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mampu begitu cepat membahas dan memutuskan revisi pada akhir tahun lalu.

Hakim MK Wahiduddin Adams, salah satu dari enam hakim dalam sidang tersebut, mempertanyakan bagaimana DPR mampu membahas hanya dalam 13 hari.

Wahiduddin juga mempertanyakan mengapa Jokowi tidak menandatangani UU tersebut. Walau tanpa tanda tangan Jokowi, secara hukum UU tersebut tetap berlaku setelah disahkan DPR. Namun, Wahiduddin menyebut pemerintah perlu menjelaskan mengapa hal itu dilakukan.

MK memutuskan untuk menyidangkan tujuh permohonan judicial review terkait revisi UU KPK sekaligus. Sidang akan dilanjutkan Rabu ini, dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon.

Sampai jumpa lagi pekan depan.

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Politik + Masyarakat