Catatan editor

Satu dari tiga perempuan di Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual menurut data dari UNFPA. Untuk mengatasi masalah ini parlemen Indonesia sedang membahas sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur penghapusan kekerasan seksual. Namun, kelompok Islam konservatif menolak RUU ini dengan alasan dapat mendorong perilaku seks di luar ikatan pernikahan. Balawyn Jones dan Max Walden dari University of Melbourne menulis bahwa penolakan ini salah kaprah.

 

Prodita Sabarini

Editor

Artikel teratas

RUU PKS bertujuan untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kekerasan seksual yang di dalamnya termasuk pemerkosaan, praktik pelacuran secara paksa, perbudakan dan penyiksaan seksual di dalam rumah tangga, di tempat kerja, dan di ruang publik. www.shutterstock.com

Mengapa penolakan kubu Islam konservatif terhadap RUU PKS salah kaprah?

Balawyn Jones, University of Melbourne; Max Walden, University of Melbourne

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melindungi dan membela korban kekerasan seksual

Bisnis + Ekonomi

Politik + Masyarakat

Kesehatan

Kota

Sains + Teknologi

In English