Catatan editor

Joko “Jokowi” Widodo resmi terpilih kembali untuk memimpin pemerintahan Republik Indonesia untuk lima tahun ke depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden kemarin menyusul keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan calon presiden Prabowo Subianto.

Gugatan Prabowo bukan yang pertama. Ia mengajukan gugatan serupa lima tahun lalu. Menurut Josua Satria Collins dari Universitas Indonesia, tim hukum Prabowo tidak memberikan bukti-bukti yang telah diminta oleh majelis hakim untuk gugatan 2014. Karena itulah, sekali lagi gugatan Prabowo ditolak.

Menyambut tahun ajaran baru kami menyiapkan beberapa artikel mengenai pendidikan. Sejak 2017, pemerintah menerapkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri. Mayoritas penerimaan siswa baru harus didasarkan jarak rumah siswa ke sekolah dan bukan lagi berdasarkan prestasi. Kebijakan ini membuat kemampuan siswa dalam satu sekolah menjadi lebih heterogen. Goldy Fariz Dharmawan dari SMERU Research Institute memaparkan dampak sistem zonasi pada proses pembelajaran di sekolah.

Sementara itu, Edi Sukhan dari Universitas Negeri Semarang menulis bahwa maraknya jasa les privat di luar sekolah menyulitkan pemerintah untuk mengevaluasi kualitas pembelajaran di sekolah.

Prodita Sabarini

Editor Eksekutif

Artikel teratas

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan hasil putusan dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 kemarin. Bagus Indahono/EPA

Ini analisis mengapa Prabowo bisa kalah lagi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi

Josua Satria Collins, Universitas Indonesia

Kuasa hukum Prabowo lebih banyak menggunakan dalil ataupun argumen serupa yang telah terbukti ditolak pada 2014 yang lalu

Pendidikan

Sains + Teknologi

Politik + Masyarakat

Kesehatan

Bisnis + Ekonomi

In English