Catatan editor

Salam jumpa. Anda sedang membaca Catatan Mingguan, sebuah catatan perkembangan sosial dan politik yang penting, berdasarkan pilihan redaksi The Conversation Indonesia.

Di edisi kali ini, kami menengok isu-isu dalam minggu kedua bulan Desember 2019.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 247 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024. Termasuk di dalam Prolegnas adalah RUU tentang KUHP (RKUHP) dan 14 pasal bermasalah yang menyulut protes besar Oktober lalu. Pasal-pasal ini termasuk tentang penghinaan presiden dan pasal tentang moralitas yang akan mempidanakan hubungan seks di luar nikah, kumpul kebo dan penganjuran kontrasepsi.

RKUHP ini telah dikecam ahli hukum, para praktisi bidang lain dan juga kelompok masyarakat sipil karena pasal-pasal tersebut akan berdampak buruk, termasuk pelemahan perlindungan terhadap perempuan.

Minggu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan revisi terhadap ajaran terkait khilafah dan jihad dalam kurikulum agama Islam di madrasah. Kemenag mengatakan revisi tersebut untuk mengedepankan keagamaan yang moderat dan mencegah paham radikalisme madrasah. Kebijakan ini mendapat tanggapan yang beragam.

Beberapa pakar melihat upaya-upaya pemerintah dalam memberantas radikalisme cenderung banyak melanggar hak asasi manusia. Melarang keyakinan atau ekspresi keagamaan juga terbukti tidak terlalu berguna dalam usaha menangkal radikalisme.

_____

Jika Anda berminat berlangganan newsletter Catatan Mingguan, silakan daftarkan email di sini.

Ini adalah edisi Catatan Mingguan terakhir di tahun 2019. Catatan ini akan kembali lagi pada minggu kedua bulan Januari 2020.

Forward to a friend

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Rekomendasi artikel untuk Anda