Catatan editor

Meski mengundang beberapa protes dari beberapa komunitas akademik dan peneliti, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap saja mengesahkan Undang -Undang Sistem Nasional Imu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) pertengahan Juli lalu.

Pemerintah berargumentasi bahwa UU yang baru tersebut akan mendorong riset di Indonesia lebih terintegrasi.

Namun, beberapa kalangan peneliti mempertanyakan spirit kebebasan akademik yang hilang dalam UU yang baru. Mereka juga mempertanyakan keinginan pemerintah untuk menguasai dunia penelitian dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Raden Pramesa Narakusumo menulis adanya kesamaan antara UU Sisnas Iptek Indonesia dengan UU sejenis yang baru disahkan juga oleh negara semi-otoriter Hungaria.

Menurut analisisnya, baik Indonesia dan Hungaria akan melukai produktivitas para ilmuwan dalam melakukan terobosan-terobosan baru jika pemerintah mengekang kebebasan akademik dengan pemberlakuan UU yang baru tersebut.

Ika Krismantari

Deputi Editor Eksekutif

Artikel teratas

Peneliti asing yang tak punya izin dan peneliti yang mengalihkan material biologis ke luar negeri kini dapat dipidanakan. Ini bikin mereka kurang tertarik meneliti di Indonesia. Motortion Films/Shutterstock

UU Sisnas Iptek baru: Mengapa semangat Indonesia senada dengan peraturan Hungaria yang semi-otoriter

Raden Pramesa Narakusumo, Indonesian Institute of Sciences (LIPI)

Dalih yang disampaikan pemerintah Indonesia dan Hungaria pun hampir sama: agar penelitian lebih terintegrasi dan dapat diarahkan kepada hasil manfaat langsung bagi pembangunan dan visi pemerintah.

Politik + Masyarakat

Bisnis + Ekonomi

Lingkungan Hidup

Sains + Teknologi

In English

  • Three things Jokowi could do better to stop forest fires and haze in Indonesia

    Rini Astuti, National University of Singapore; Helena Varkkey, University of Malaya; Zu Dienle Tan, National University of Singapore

    The Indonesian government should improve transparency and public access to land-use data, make the ban on new plantations on primary forests permanent, and give communities access to forests.