Halo! Salam jumpa kembali di nawala Catatan Mingguan; berikut kilasan perkembangan sosial dan politik penting dari sepekan terakhir.

Dua orang pelaku dugaan serangan bunuh diri tewas setelah meledakkan bom di luar sebuah gereja katedral di Makassar, Sulawesi Selatan, hari Minggu kemarin. Setidaknya 20 warga menderita luka-luka akibat serangan yang terjadi di hari umat Kristiani merayakan ibadah Minggu Palma dalam rangkaian perayaan Paskah.

Menurut kepolisian, pelaku bom bunuh diri diduga berboncengan menggunakan sepeda motor dan berniat masuk area gereja, sebelum dihadang petugas keamanan, lalu meledakkan diri.

Polisi menyebut para pelaku terkait dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan bagian dari kelompok JAD yang pernah melakukan pengeboman di Jolo, Filipina.

Polisi menduga kedua pelaku adalah pasangan suami-istri yang belum lama menikah.

Pekan lalu, TCID menurunkan tulisan soal penanganan narapidana terorisme perempuan dan bagaimana masih ada stereotip yang salah bahwa perempuan dalam jaringan terorisme hanya berperan kecil.

Simak pula tulisan dalam arsip TCID mengenai JAD, sebuah kelompok teroris yang berafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS) dan telah dilarang oleh pemerintah Indonesia pada 2018.

JAD adalah organisasi teroris kedua yang dibekukan oleh pemerintah Indonesia. Pada 2008, pemerintah menetapkan Jemaah Islamiyah (JI) sebagai organisasi terlarang; JI adalah kelompok teror yang melakukan serangan Bom Bali 2002.

Pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 33 rancangan Undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Di antara RUU tersebut adalah RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU omnibus law tentang ibu kota negara; RUU tentang Perlindungan Data Pribadi; dan RUU tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua.

Salah satu artikel terbaru membahas tentang revisi Otsus Papua dan bagaimana revisi itu seharusnya bukan hanya pada soal anggaran dan pemekaran, namun terkait upaya menghadirkan kesejahteraan dan perdamaian di Papua.

Simak pula artikel-artikel baru lainnya yang membahas antara lain bagaimana pekerja informal – orang-orang yang bekerja tanpa kontrak kerja resmi, seperti buruh harian – tidak masuk dalam skema perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan baru; dan masalah-masalah yang menyebabkan rendahnya jumlah penyandang disabilitas intelektual yang bisa bekerja.

Demikian catatan pekan ini. Kita jumpa lagi pekan depan. Jaga kesehatan, jaga kewarasan.

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Politik + Masyarakat