Salam jumpa kembali di Catatan Mingguan, sebuah catatan perkembangan sosial dan politik dari redaksi The Conversation Indonesia sepekan terakhir.

Berikut hal-hal penting yang kami catat terjadi pada pekan ke-24.

Beberapa acara diskusi tentang Papua mendapat gangguan dan tekanan.

Di Universitas Indonesia (UI), pihak kampus mengecam diskusi daring yang diadakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UI berjudul “#PapuanLivesMatter Rasisme Hukum di Papua”. Sekelompok dosen UI mengecam balik sikap universitas dan mendesak UI untuk memastikan ruang akademik tidak menghasilkan produksi kebenaran tunggal.

Di Universitas Lampung (Unila), kelompok pers mahasiswa yang menggelar sebuah diskusi bertajuk “Diskriminasi Rasial terhadap Papua, #PapuaLivesMatter” sempat diminta untuk menunda acara oleh pihak kampus. Para penyelenggara diskusi juga melaporkan adanya teror dan peretasan.

Sebelumnya, pada 5 Juni, para pembicara dalam diskusi daring “Papuan Lives Matter” yang digelar Amnesty International-Indonesia mendapat banyak telepon tak dikenal dan gangguan saat diskusi. Bulan lalu, Amnesty International menyerahkan laporan tentang pelanggaran hak sipil dan politik di Papua dan Papua Barat pada Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kami sendiri pekan lalu menerbitkan tulisan-tulisan terkait pembandingan isu Black Lives Matter di Amerika Serikat dan isu Papua, dan juga soal rasisme.

Sementara itu, berbagai pihak mengecam proses peradilan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara untuk dua pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan tersebut karena tidak adil. Pegiat HAM, Haris Azhar, menyebut peradilan tersebut kental dengan rekayasa.

Pemerintah bertemu dengan dengan beberapa organisasi buruh untuk meminta masukan pekerja untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan digunakan untuk pertimbangan pembahasan RUU itu.

Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak hadir dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas RUU Cipta Kerja, pada Rabu karena RUU itu tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.

Dalam rapat dengan pendapat itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah dan DPR menghapus pasal-pasal tentang pers karena muatan serupa sudah diakomodasi dalam UU Pers. AJI juga mempertanyakan niat pemerintah lewat pasal-pasal tersebut

Demikian yang kami catat.

Kita jumpa lagi pekan depan; tetap sehat, tetap waras.

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Politik + Masyarakat