Catatan editor

Masyarakat Indonesia sedang menunggu Mahkamah Konstitusi memutuskan sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) minggu ini. Salah satu argumen yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto, lawan dari Presiden Petahana Joko “Jokowi” Widodo, adalah bahwa Ma'ruf Amin, calon wakil presiden Jokowi melanggar syarat pencalonan karena dirinya adalah komisaris dari anak perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Togar Tanjung, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjelaskan mengapa argumen tersebut kurang kuat secara hukum.

Sesudah ratusan narapidana kabur menyusul kerusuhan di penjara terjadi di Langkat, Sumatra Utara dan Siak di Riau pada Mei, pemerintah mengajukan solusi pembangunan penjara yang lebih luas.

Namun, menurut Choky R. Ramadhan, Ketua lembaga kajian dan penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Universitas Indonesia, membangun dan memperbanyak penjara tidak akan mengatasi masalah, karena persoalannya ada pada manajemen penjara yang buruk dan kriminalisasi pengguna narkotika.

Prodita Sabarini

Editor Eksekutif

Artikel teratas

Wakil Presiden Indonesia terpilih Ma'ruf Amin. Adi Weda/EPA

Sidang sengketa pilpres: secara hukum, tuduhan bahwa Ma'ruf Amin langgar syarat pencalonan lemah

Togar Tanjung, Universitas Indonesia

Tulisan ini berusaha membedah mengapa permohonan tim Prabowo kurang kuat secara hukum.

Anggota TNI memeriksa kerusakan akibat kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Langkat, Sumatera Utara pada Mei lalu. Stringer/EPA

Penjara kembali rusuh di Langkat dan Siak. Solusinya bukan bangun penjara baru tapi kurangi tahanan dan perbaiki manajemen penjara

Choky R. Ramadhan, Universitas Indonesia

Untuk mengatasi kerusuhan penjara, pemerintah sebaiknya membenahi kualitas manajemen penjara dan mengurangi jumlah narapidana sebagai solusi jangka panjang.

Kesehatan

Sains + Teknologi

Lingkungan Hidup

Pendidikan

Bisnis + Ekonomi

Seni + Budaya

In English

 

Acara-acara yang ditampilkan

China Exponential Growth

Jalan Jendral Sudirman No. 51 Kampus 1 Semanggi, Jakarta, Jakarta Raya, 12930, Indonesia — Unika Atma Jaya

Lebih banyak acara