The Conversation

Halo, semua! Semoga selalu dalam keadaan sehat.

Kembali lagi dalam Nawala TCID. Hari ini, saya Robby Irfany Maqoma – Editor Lingkungan The Conversation Indonesia, akan berbagi sorotan kabar teranyar terkait isu lingkungan di Indonesia dan mancanegara.

Duel hukum aktivis lingkungan vs korporasi meluas

Lembaga advokasi lingkungan yang berbasis di Belanda, Milieudefensie, menyebarkan 30 surat tuntutan kepada korporasi di seluruh dunia. Mereka menggugat perusahaan untuk transparan mengumumkan rencana pemangkasan emisi gas rumah kaca.

Beberapa perusahaan yang dituntut adalah produsen produk konsumen seperti Unilever, Vion, FrieslandCampina. Ada juga raksasa minyak dan gas bumi seperti Shell, BP, ExxonMobil; hingga korporasi sektor transportasi (KLM, Schipol airport).

Milieudefensie mematok tenggat waktu selama tiga bulan hingga April. Perusahaan yang tak menyetor rencana iklimnya hingga tanggal tersebut akan menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Den Haag, Belanda. Diketahui, lembaga ini telah memenangkan gugatan terkait emisi karbon dioksida atas Shell pada awal tahun lalu.

Analisis dari pakar kebijakan publik di UCL, Arthur Petersen, yang terbit di The Conversation, menyebutkan putusan pengadilan tersebut bakal berdampak besar terhadap gerakan lingkungan di seluruh dunia.

Hal ini juga didukung data yang direkam Grantham Research Institute on Climate Change and Environment, London School of Economics, Inggris. Lembaga ini mencatat angka gugatan pengadilan terkait perubahan iklim telah tumbuh berlipat ganda sejak 1986 silam.

Kucing-kucingan perdagangan hiu

Berbagai larangan dan pembatasan pemerintah belum efektif menekan angka penangkapan dan penjualan hiu serta pari. Di sepanjang pantai utara Jawa, kegiatan ini masih marak dilakukan sejumlah nelayan.

Modusnya, nelayan menangkap spesies seperti hiu lanjaman, pari kikir, dan pari kekeh dari laut di kawasan Kalimantan Selatan maupun Natuna. Ketiga spesies itu masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) lantaran terancam punah.

Sirip hiu yang telah dipotong beserta pari dibawa ke pengepul, lalu disamarkan dengan komoditas surimi ataupun ikan asin. Penerimanya adalah perusahaan eksportir yang kebanyakan menjual barang haram tersebut ke Cina.

Pengajar di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Irfan Yulianto, menguraikan pengaturan penangkapan hiu sulit efektif karena bersinggungan sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Uraian selengkapnya dapat dibaca di tautan ini.

Uji coba listrik nirkabel berhasil

Perusahaan rintisan asal Selandia Baru, Emrod, menguji coba mengalirkan listrik tanpa kabel. Gagasan ini pernah diuji coba ilmuwan Nikola Tesla lebih dari seabad lalu, tapi masih setengah berhasil. Listrik hanya bisa dialirkan tanpa kabel sejauh 57 meter.

Nah, Emrod berhasil mengalirkan listrik tanpa kabel lebih jauh, hingga 200 meter. Perusahaan pun menghelat uji coba lanjutan dengan jarak yang lebih jauh, 1,8 km.

Jika percobaan ini berhasil, maka konsep ini dapat menolong penduduk di daerah terpencil yang belum mendapatkan listrik karena faktor infrastruktur.

 

Sekilas riset

Pegiat biologi konservasi dari University of Oxford, Wulan Pusparini, menganalisis peran dan potensi kawasan konservasi di Sulawesi untuk mendukung kelestarian biodiversitas. Studi mengidentifikasi kawasan-kawasan yang perlu diprioritaskan serta luas area potensial yang perlu ditambah agar kawasan konservasi dapat terhubung dan berfungsi optimal.

-

Nantikan hasil kurasi isu-isu lainnya oleh editor The Conversation Indonesia yang dikirim langsung ke surelmu setiap hari.

Salam lestari!

Robby Irfany Maqoma

Editor Lingkungan

Lingkungan