Halo, semua! Semoga selalu dalam keadaan sehat.

Selamat datang kembali ke Sepekan Lingkungan, nawala yang menyajikan highlight berita-berita seputar lingkungan.

Kyai penerima Kalpataru

Kementerian Lingkungan memberikan penghargaan Kalpataru 2021 kepada 10 orang penjaga lingkungan yang dianggap memberikan dampak ekologi, sosial, dan ekonomi. Salah satunya dianugerahkan kepada Zarkasyi Hasbi, seorang pemuka agama dari Banjar, Kalimantan Selatan.

Zarkasyi dianggap berjasa mengembangkan model pesantren ramah lingkungan di Martapura, Banjar. Sejak 1986, pesantren bernama Darul Hijrah ini memberdayakan santri dan masyarakat untuk pengelolaan sampah, dan pemanfaatan lahan tak produktif untuk  budi daya perikanan dengan model silvio fishery--teknologi tradisional yang menggabungkan usaha perikanan dengan penanaman mangrove.

Saat ini, pesantren Zarkasyi telah bermitra dengan 539 pebudi daya perikanan dan memulihkan 3.100 hektare lahan. Selain untuk kebutuhan ekonomi dan pemulihan lahan, kolam ikan juga digunakan sebagai embung untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Penjualan kendaraan berbahan bakar minyak disetop mulai 2040

Pemerintah menargetkan penjualan motor berbahan bakar bensin akan dihentikan pada 2040. Sedangkan penjualan mobil akan dihentikan pada satu dekade setelahnya.

Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana pemerintah untuk menggenjot penggunaan energi bersih hingga 71% pada 2040. Seiring rencana tersebut, pemerintah mulai mengembangkan kendaraan berbasis listrik.

Meski berencana membatasi kendaraan berbahan bakar minyak yang baru, hingga saat ini belum ada target dari pemerintah untuk melarang operasional kendaraan serupa untuk jangka panjang.

UU Cipta Kerja kembali digugat

Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini menilai beleid ini memangkas partisipasi masyarakat dalam penyusunan amdal.

Pembatasan yang dimaksud diatur dalam Pasal 22 Angka 5 yang mengatur hanya masyarakat terdampak langsung yang bisa terlibat dalam penyusunan amdal. Pasal tersebut membuat pegiat lingkungan hidup ataupun organisasi masyarakat sipil tak bisa turut campur. Padahal, peran organisasi ini semestinya tak bisa dilepaskan dalam penyusunan amdal.

Sidang adat Moi sepakat tolak sawit di Sorong

Perwakilan masyarakat adat Moi dari enam distrik di Sorong, Papua Barat, bersepakat untuk mendukung keputusan Bupati Sorong yang mencabut izin perkebunan kelapa sawit milik PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari abadi, dan PT Sorong Agro sawitindo.

Tindakan pencabutan itu merupakan buntut dari evaluasi tata kelola perkebunan sawit di Provinsi Papua Barat bersama pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan organisasi masyarakat sipil.

Tiga perusahaan tersebut lalu melawan keputusan Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hingga saat ini, proses pengadilan masih berjalan.

Sampai jumpa pada nawala berikutnya.

Salam lestari!

Robby Irfany Maqoma

Editor Lingkungan

Lingkungan