Halo! Selamat datang di Sepekan Lingkungan, yang menampilkan berita-berita lingkungan di Indonesia dan dunia yang perlu Anda ketahui.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sudah resmi terbit. Namun, catatan kritis dari pengamat lingkungan menyatakan bahwa terbitnya peraturan ini berpotensi terhadap kehilangan kawasan lindung dan ketahanan pangan.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020, memang sudah tercantum penanganan banjir melalui perbaikan infrastruktur, soal penetapan 305 titik sungai, danau, embung dan waduk, hingga ke kawasan lindung dan ruang terbuka hijau (RTH).

Sayangnya, ini tidak cukup lantaran banyak kawasan lindung yang berkurang, yaitu sekitar 14000 hektar di kawasan Jabodetabekpunjur.

Di Inggris, para ilmuwan mengritik laporan terbaru dari Public Health England (PHE) yang tidak memasukkan polusi udara sebagai faktor tingginya kematian etnis minoritas akibat pandemi COVID-19. Padahal, polusi udara terkait dengan penyakit-penyakit seperti diabetes, stroke, asma, dan jantung, yang merupakan kondisi yang memperparah pasien COVID-19.

Sementara, di India bagian utara, tepatnya di Ladakh, para pemuda desa yang peduli lingkungan membangun stupa-stupa dari es yang airnya bisa digunakan oleh penduduk untuk mengairi sawah, sekaligus mengairi tanaman yang ditanam di seputaran lereng gunung yang rawan longsor dan erosi.

Inisiatif ini dilakukan sekaligus menyadarkan penduduk setempat akan bahaya dampak dari perubahan iklim. Stupa-stupa es di Ladakh ini juga akhirnya menarik minat para wisatawan untuk berkunjung.

Sekian dulu Sepekan Lingkungan untuk kali ini. Jumpa lagi minggu depan! Jangan lupa berlangganan!

Salam.

Fidelis Eka Satriastanti

Editor Lingkungan Hidup