Halo! Selamat datang kembali ke Sepekan Lingkungan, nawala seputar berita-berita lingkungan hidup di Indonesia dan dunia.

Walau sempat terjadi sedikit penurunan akibat pandemi corona, Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) melaporkan bahwa level gas karbon dioksida (CO2), penyebab pemanasan global, tetap meningkat.

Hingga September 2020, rata-rata bulanan CO2 tercatat 411,3 ppm di Stasiun Mauna Loa, Hawaii, naik dari 408,5 ppm pada bulan yang sama di tahun 2019.

Dalam perkembangan lain, NASA sudah meluncurkan satelit, Sabtu lalu, yang akan memonitor kenaikan muka laut pada dekade berikutnya.

Satelit “Sentinel 6-Michael Freilich” tersebut akan mengumpulkan data-data paling akurat terkait dengan muka air laut global dan bagaimana lautan bisa meninggi sebagai respon dari perubahan iklim.

Selain itu, misi ini juga mengumpulkan data seputar suhu atmosferik dan kelembaban untuk memperbarui modeling prakiraan cuaca dan iklim. Satelit ini akan beroperasi setidaknya selama lima setengah tahun.

Dari dalam negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan peraturan “Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate” per tanggal 26 Oktober lalu mengijinkan kawasan hutan lindung bisa dimanfaatkan bagi kepentingan “skala besar”.

Kebijakan ini diharapkan bisa memuluskan rencana untuk membuka lahan bagi pertanian, terutama padi dan bahan pangan lainnya (food estate).

Namun, di sisi lain, para aktivis mengritik keputusan ini bisa memparah kondisi hutan di Indonesia yang sudah terbebani dengan laju deforestasi dan degradasi hutan.

Dari The Conversation Indonesia, kami menurunkan beberapa tulisan, antara lain manfaat ekonomi dan lingkungan yang bisa didapatkan dari perdagangan karbon dan penelitian dari Brunel University London terkait dengan gagalnya program dilarang makan daging liar di masyarakat adat Kalimantan sebagai respons terhadap penyebaran wabah corona.

Terakhir, dua akademisi asal Indonesia, Eka Nugraha Putra dan Yanu Prasetyo, menuliskan analisis mereka terkait dengan hilangnya strict liability atau pasal pertanggungjawaban mutlak dari perusahaan.

Imbas dari penghapusan ini antara lain memperbesar peluang korporasi untuk lolos dari hukuman, sementara beban korban kejahatan lingkungan hidup akan semakin bertambah.

Sekian nawala edisi minggu ini. Sampai jumpa kembali pada edisi berikutnya. Jangan lupa berlangganan!

Salam!

Fidelis Eka Satriastanti

Editor Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup