No images? Click here Catatan dari editor Dear sobat TCID, Rencana pemerintah lewat Rancangan Peraturan Pemerintah tenting Kesehatan untuk membatasi lebih ketat iklan, promosi dan sponsor rokok merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok dań mencegah perokok pemula. Perusahaan rokok selama puluhan tahun menggunakan iklan rokok baik di media massa maupun media luar ruang sebagai alat untuk meningkat jumlah perokok dan membujuk perokok pemula. Perusahaan rokok hanya peduli pada keuntungan dan deviden, bukan kesehatan masyarakat. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah, iklan rokok di televisi dipersempit dari pukul 21.30-05.00 ke 23.00-03.00. Iklan rokok di luar ruang dan media sosial akan dilarang. Logika di balik ini adalah untuk melindungi anak-anak dan remaja terpapar iklan rokok di layar kaca dań media luar ruang. Rencana lainnya, pemerintah akan melarang semua aktivitas promosi dan sponsor rokok termasuk kegiatan dałam musik dań CSR yang mengatasnamakan merek atau produk rokok. Selama ini perusahaan rokok bebas mempromosikan rokok lewat musik dań CSR. Iklan rokok yang mengepung sekolah, misalnya, cenderung membuat pelajar untuk merokok. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seharusnya iklan, promosi dan sponsor rokok dilarang total di media massa dan media luar ruang untuk mencegah paparan promosi rokok dań mendenormalisasi rokok. Sudah banyak riset yang menunjukkan bahwa pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok dapat menurunkan paparan promosi rokok, membuat rokok makin tidak diterima secara sosial, dan dałam jangka panjang berdampak menurunkan prevalensi merokok. Kami telah menerbitkan beberapa artikel tentang pentingnya pengendalian tembakau yang lebih ketat di Indonesia yang bisa dilihat di sini. Salam hangat, Ahmad Nurhasim Ada apa di The Conversation Indonesia? Jangan lewatkan kesempatan untuk ambil bagian dalam merumuskan masa depan pendidikan di Indonesia. Informasi lengkap dan pendaftaran bisa ditemukan di sini. Tentang The Conversation IndonesiaThe Conversation Indonesia adalah media nirlaba yang berkolaborasi dengan akademisi dan peneliti untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan. |