Halo para pembaca yang budiman,

Semoga Anda selalu sukses dan sejahtera.

Saya Yessar Rosendar, editor bisnis dan ekonomi The Conversation Indonesia, menyarikan sejumlah berita tentang bisnis dan ekonomi yang menarik pekan ini.

Pemerintah baru saja merencanakan untuk menaikkan pajak bagi orang kaya. Aturan yang sedang digodok di DPR akan menarik pajak sampai dengan 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, ini berarti pemerintah membuat aturan baru untuk menyasar orang yang sangat kaya.

Hal ini seharusnya sudah lama dilakukan, menimbang pajak penghasilan bagi orang berpenghasilan tinggi masih cukup rendah jika dibandingkan negara lain.

Saat ini pemerintah harus memaksimalkan penerimaan negara, terlebih di tengah tekanan utang yang membengkak karena penanganan pandemi COVID-19. Terkini utang pemerintah telah mencapai Rp 6.625,43 triliun, naik dari sebelumnya Rp 6.570,17 triliun di bulan Agustus.

Pemerintah saat ini harus bisa menambah pundi-pundi penerimaan, tanpa menggangu pemulihan ekonomi.

Menaikkan pajak orang super kaya merupakan salah satu pilihan yang masuk akal dan juga membantu mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat.

Perusahaan konsultasi properti asal Inggris, Knight Frank memperkirakan pertumbuhan golongan ultra-high-net-worth individual atau orang dengan asset di atas Rp 400 miliar akan tumbuh sebesar hampir 70% di tahun 2025.

Pertumbuhan golongan super kaya ini patut diapresiasi karena menunjukkan pertumbuhan ekonomi terjadi, namun pemerintah juga harus tanggap untuk mengontrol dan memeratakan kesejahteraan ke masyarakat.

Saat ini hanya golongan atas inilah yang tidak merasakan dampak dari penurunan ekonomi, tidak seperti golongan bawah yang banyak bekerja di sektor informal dan mendapatkan hantaman paling keras dari pandemi COVID-19.

Salam.

Yessar Rosendar

Business + Economy (Indonesian edition)

Bisnis + Ekonomi