Salam jumpa kembali di Catatan Mingguan, sebuah catatan perkembangan sosial dan politik dari redaksi The Conversation Indonesia (TCID) sepekan terakhir.

Berikut hal-hal penting yang kami catat dari pekan lalu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sebuah instruksi tentang pengendalian penyebaran COVID-19 dan memperingatkan kepala daerah yang melanggar ketentuan dapat diberhentikan.

Tito mengatakan instruksi itu berkaitan dengan “terjadinya kerumunan besar di beberapa daerah akhir-akhir ini” yang melanggar protokol kesehatan.

Dugaan pelanggaran protokol kesehatan antara lain merujuk pada acara-acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, beberapa waktu lalu di Jakarta dan Jawa Barat yang menimbulkan kerumunan puluhan ribu orang dan mengabaikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik.

Kepolisian juga telah memeriksa Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait acara Rizieq Shihab di wilayah mereka.

Beberapa hari sebelum instruksi Tito terbit, kepolisian mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Dalam perkembangan lain, 15 kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal) mengajukan uji formil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga pekan lalu, MK telah menerima 10 permohonan pengujian UU Cipta Kerja dari berbagai kelompok sipil dan buruh.

Demikian catatan kami pekan ini. Pekan depan kita jumpa kembali.

Jaga kesehatan, jaga kewarasan.

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Politik + Masyarakat