Anda kembali membaca Catatan Mingguan, sebuah catatan perkembangan sosial dan politik dari redaksi The Conversation Indonesia (TCID) sepekan terakhir.

Berikut hal-hal penting yang kami catat terjadi pada pekan ke-30.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan mengevaluasi lembaga penerima Program Organisasi Penggerak (POP) setelah tiga organisasi yang lolos seleksi program menyatakan mundur.

POP merupakan program pelatihan guru yang melibatkan organisasi masyarakat di bidang pendidikan dengan dana dari pemerintah dengan anggaran Rp595 miliar.

Setiap organisasi menerima dana bervariasi: Rp1 miliar, Rp5 miliar, dan Rp20 miliar.

Tiga organisasi yang telah lolos menyatakan mundur, yaitu Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Beberapa yang mereka ungkapkan adalah kriteria seleksi tidak jelas dan adanya sejumlah organisasi yang lolos tidak jelas rekam jejak dan komitmen pada dunia pendidikan.

Nadiem mengatakan evaluasi yang dilakukan akan fokus pada integritas dan transparansi sistem seleksi, rekam jejak dan integritas peserta, dan efektivitas pelaksanaan program pada setiap organisasi lolos seleksi.

Senin lalu, Presiden Joko “Jokowi” Widodo membentuk Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Jokowi juga menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai pelaksana.

Erick membawahkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sejumlah pihak menilai mengkritik pembentukan komite ini dan menilai berpotensi membuat penanganan dampak pandemi berjalan lambat.

Komite ini dianggap memperpanjang birokrasi penanganan wabah di sektor ekonomi. Pemerintah juga dianggap lebih mementingkan pemulihan ekonomi daripada kesehatan masyarakat.

Dalam perkembangan lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada lima institusi kementerian dan lembaga yang menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN.

BPK melaporkan ada penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan APBN sejumlah total Rp 71,78 miliar di Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Demikian yang kami catat sepekan lalu.

Tetap jaga kewarasan dan kesehatan selalu. Kita jumpa lagi dalam satu minggu.

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Politik + Masyarakat