Halo, semua! Semoga selalu dalam keadaan sehat.

Kembali lagi dalam nawala Sepekan Lingkungan yang menyajikan highlight berita lingkungan dan mancanegara. Khusus edisi akhir tahun ini, kami menyajikan tujuh isu pilihan seputar isu lingkungan di tanah air sepanjang 2021.

 

Di Indonesia, abu batu bara tak lagi tergolong bahan beracun

Maret 2021, publik diramaikan dengan kebijakan pemerintah mencoret limbah fly ash dan bottom ash (FABA) hasil pembakaran batu bara dari daftar bahan berbahaya dan beracun (B3). Regulasi termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai ketentuan turunan UU Cipta Kerja.

Pemerintah berdalih penghapusan FABA sebagai B3 bertujuan untuk memudahkan pengelolaan abu batu bara menjadi berbagai material konstruksi.

Kebijakan ini memancing kontroversi. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan penghapusan tersebut membuat limbah batu bara tak perlu menjalani pengujian risiko sebelum dimanfaatkan. Padahal sejumlah studi mengatakan FABA berisiko tinggi pada kesehatan manusia dan lingkungan.

Peringatan UNESCO soal komodo

Komite Warisan Dunia UNESCO mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua proyek di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Melalui surat yang dikirimkan ke pemerintah pada jui lalu, UNESCO menilai penghentian harus dilakukan hingga pemerintah menggelar kajian yang komprehensif tentang dampak beraneka pembangunan kawasan wisata terhadap habitat kadal purba. Kajian mesti disetor maksimum 1 Februari 2022.

UNESCO mengkhawatirkan pembangunan infrastruktur dapat merusak nilai-nilai universal luar biasa di TN Komodo. Tempat tersebut diketahui menjadi salah satu Situs Warisan Dunia.

Pemerintah mengklaim kebijakan pengembangan pariwisata di TN Komodo sudah tak berdampak bagi kelangsungan satwa dan tak merusak lingkungan. Pemerintah tengah menyusun kajian komprehensif untuk dilaporkan dalam sidang Komite Warisan Dunia UNESCO tahun depan.

Musim gugur proyek karbon Indonesia

Pemerintah Indonesia membatalkan kesepakatan perdagangan karbon yang sudah terjalin selama 11 tahun dengan Norwegia dalam program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan plus konservasi (REDD+).

Alasannya, terkait komitmen kucuran dana dari Norwegia sebesar US$ 1 miliar ke Indonesia. Namun, sejauh ini realisasinya baru sekitar Rp 50 juta. Pembayaran itu pun hanya dalam rangka uang persiapan, bukan hasil realisasi pengurangan emisi.

Selain REDD+ Norwegia, Indonesia juga menyetop kemitraan proyek karbon bersama dua organisasi internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah, dan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara, Juli lalu. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berdalih proyek ini melanggar hukum, tanpa menjelaskan detil pasal yang ditabrak.

Pemerintah bersalah atas polusi udara Jakarta

Pertengahan Oktober, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Presiden Joko widodo bersama sejumlah pejabat pemerintahan, termasuk Gubernur DKI Jakarta, melakukan perbuatan melawan hukum atas pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota.

Pengadilan mengamarkan Presiden untuk menetapkan standar kualitas udara ambien nasional dalam rangka melindungi kesehatan manusia. Sedangkan Menteri Kesehatan serta Gubernur DKI Jakarta diwajibkan menyusun strategi pengendalian polusi udara. Kewajiban ini muncul karena selama ini negara telah gagal dalam mengatasi polusi udara kronis di Ibu Kota.

Kendati demikian, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Antoni Putra menyatakan putusan ini berisiko diabaikan oleh pemerintahan Jokowi. Hal ini berkaca pada putusan terkait lingkungan sebelumnya. Pemerintah pun memilih mengajukan banding atas putusan terkait polusi udara tersebut.

Akhirul kalam moratorium sawit

Kebijakan penundaan pemberian izin perkebunan kelapa sawit baru telah kadaluwarsa per 19 September lalu. Pemerintah bergeming di tengah tuntutan publik untuk perpanjangan dan penguatan kebijakan moratorium.

Beberapa pakar menyayangkan penghentian moratorium ini. Pendapat tersebut juga didukung studi yang menyatakan moratorium turut terkait dengan penurunan angka kebakaran hutan.

Kemenangan Papua atas korporasi sawit

Tiga perusahaan sawit bermasalah yang hendak membabat hutan demi perkebunan kelapa sawit di Papua mesti rela dipecundangi tiga kali. Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memenangkan pemerintah atas gugatan yang diajukan tiga korporasi tersebut: PT Sorong Agro sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Inti Kebun Lestari.

Operasi tiga korporasi tersebut pertama kali keok saat Bupati Sorong Jhonny Kamuru membatalkan izin mereka – yang kemudian memicu gugatan oleh perusahaan. Pemerintah Sorong menyatakan tiga perusahaan itu belum mengantongi hak guna usaha lantaran proyek perkebunannya tidak disetujui masyarakat adat.

Perwakilan masyarakat adat Moi dari enam distrik di Sorong, Papua Barat, juga bersepakat mendukung pencabutan izin tiga perusahaan sawit demi kelestarian hutan yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Sesumbar hutan ala menteri lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengumumkan target net sink atau penyerapan karbon bersih dari sektor kehutanan mulai 2030. Target ini ditopang oleh kebijakan perlindungan kawasan hutan, perhutanan sosial, hingga restorasi gambut. Target ini juga disebut-sebut Jokowi dalam konferensi iklim PBB (COP26) di Glasgow, November silam.

Bersama ratusan negara, Indonesia juga meneken komitmen global antideforestasi.

Sayang, komitmen tersebut bukan menjadi alasan pemerintah mengharamkan pembabatan hutan. Pemerintah justru mengatur deforestasi legal di kawasan hutan lebih dari 8 juta hektare (termasuk di antaranya hutan alam primer) dalam konsesi perusahaan swasta, maupun proyek strategis nasional. Siti beralasan, pembangunan besar-besaran tak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.

Oh ya kawan, mulai tahun depan, kami berencana meleburkan seluruh konten newsletter kami ke dalam satu newsletter utama. Teman-teman tetap bisa mengakses nawala seputar lingkungan hasil kurasi kami melalui tautan ini.

Kami mengucapkan selamat natal dan tahun baru untuk teman-teman sekalian. Sampai jumpa pada edisi berikutnya pada nawala yang baru.

 

Salam lestari!

 

Robby Irfany Maqoma

Editor Lingkungan

Lingkungan

In English