Kita berjumpa kembali di Catatan Mingguan, sebuah catatan perkembangan sosial dan politik dari redaksi The Conversation Indonesia (TCID) sepekan terakhir.

Berikut hal-hal penting yang kami catat.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN). Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2020 itu pada 24 Juli.

Perubahan status tersebut dinilai akan mengikis independensi KPK.

Perubahan ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang KPK hasil revisi tahun lalu, yang saat itu turut menyulut demonstrasi besar di berbagai wilayah.

Masih terkait korupsi, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan pedoman pemidanaan perkara korupsi yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

Peraturan MA ini diharapkan dapat menjawab masalah perbedaan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berbeda dalam kasus dan kerugian yang serupa, dan masalah hukuman yang tidak sebanding dengan perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

Terkait penanganan wabah, Selasa lalu, Jokowi mengeluarkan instruksi presiden yang di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota menetapkan peraturan pencegahan COVID-19 yang memuat sanksi terhadap pelanggaran.

Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi juga meminta militer dan kepolisian mendukung kepada daerah dengan mengerahkan aparat untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Kelompok masyarakat sipil menilai pengerahan pasukan militer untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar merupakan wujud dari situasi darurat sipil dan bertentangan dengan tugas militer yang diatur dalam undang-undang.

Demikian catatan edisi pekan ini. Pekan depan kita bertemu lagi.

Tetap jaga kesehatan dan kewarasan.

Andre Arditya

Editor Politik + Masyarakat

Politik + Masyarakat