Halo, pembaca! Semoga selalu dalam keadaan sehat.
Kembali lagi dalam Nawala TCID. Hari ini, saya Robby Irfany Maqoma – Editor Lingkungan The Conversation Indonesia, akan berbagi sorotan kabar serta analisis teranyar seputar isu lingkungan di Indonesia dan mancanegara.
Kucing berstatus spesies invasif
Institute of Nature Conservation, lembaga penelitian konservasi Polandia, menggolongkan kucing sebagai spesies invasif, yang artinya pengancam populasi spesies lainnya. Dalam hal ini, kebiasaan kucing yang suka mengejar dan membunuh hewan-hewan di sekitarnya, mengancam kehidupan burung dan mamalia lainnya.
Keputusan ini menuai polemik karena berisiko memicu pemusnahan kucing sehingga melanggar kesejahteraan hewan. Institute of Nature Conservation membantah anggapan tersebut.
tiga besar pencemar plastik Indonesia
Koalisi masyarakat pegiat lingkungan yang tergabung dalam gerakan Pawai Bebas Plastik melakukan kegiatan brand audit di 11 titik pantai yang tersebar di 10 provinsi. Tujuannya untuk mengetahui siapa produsen pemilik merek-merek yang kemasannya mencemari sungai, pantai dan lingkungan di Indonesia.
Hasilnya, kemasan dari Unilever, Indofood dan Mayora Indah menjadi tiga besar penyumbang sampah kemasan plastik sekali pakai.
Koalisi mendorong produsen memenuhi kewajiban membuat dokumen peta jalan pengurangan sampah hingga 2030. Peta jalan pengurangan sampah ini menjadi regulasi mendorong perluasan tanggung jawab produsen atas krisis sampah plastik. Sayangnya, publik tidak mendapatkan informasi atas isi dari dokumen peta jalan tersebut karena sikap tertutup produsen.
Ambisi hijau hutan Indonesia bahayakan kaum adat
Pemerintah merencanakan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU) dapat mencapai kondisi imbang emisi (net sink) pada 2030.
Namun, organisasi pegiat isu masyarakat adat, HuMa, menilai target ini justru mengancam keberadaan kaum adat di Indonesia. Pasalnya, dalam dokumen acuan Nt Sink FOLU 2030, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mengakui hutan adat seluas 79 ribu ha di 89 masyarakat hukum adat. Angka ini jauh lebih sedikit dibandingkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (inisiatif lintas pihak) sebesar 17,6 juta ha, yang tersebar di 141 kabupaten kota.
Alih-alih menjaga kelestarian masyarakat adat, maka ambisi kehutanan Indonesia bisa menjadi langkah negara mencaplok hutan-hutan adat — yang keberadaannya diakui secara mandiri oleh Mahkamah Konstitusi.
-
Nantikan hasil kurasi isu-isu lainnya oleh editor The Conversation Indonesia yang dikirim langsung ke surelmu setiap hari.
Salam lestari!
|